FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS memberikan layanan dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Daerah (PERDA), baik yang terjadi antara Daerah, dengan Pemerintah Pusat, termasuk sengketa Hak Ulayat di daerah yang berkaitan dengan pemberlakuan UU Otonomi Daerah.