Pelayanan jasa hukum dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual oleh FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS dikembangkan secara trampil dan cekatan guna memberikan kontribusi yang layak terhadap kebutuhan klien dalam hal pendaftaran, perlindungan serta berprinsip memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang beritikad baik, termasuk masalah penegakan hukum (baik secara Pidana maupun Perdata) sehubungan dengan masalah HAKI tersebut.
Layanan Hukum
Kami menyediakan pelayanan pendampingan hukum sebagai berikut