FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS adalah wadah profesional di bidang pelayanan hukum, yang memberikan jasa berupa konsultasi Hukum (Legal Advice), Solicitor (pembuatan surat-surat atas nama klien), maupun advokasi dalam berbagai perkara Litigasi dan Non Litigasi bagi perusahaan dan kalangan pengusaha, serta perorangan.
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS berdiri berdasarkan Akte No. 3 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dihadapan ANNIN DESSY ANJANI, SH, Notaris di Indramayu Jawa Barat.
Tujuan pelayanan FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS adalah memberikan jasa profesional yang cepat, tepat, cermat dalam menyelesaikan perkara, sehingga para pencari keadilan dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan jasa profesi hukum yang terbaik dari FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS.
Dalam pelayanannya FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS didukung oleh tenaga-tenaga professional muda dan para partners advisor yang sangat kami kenal mampu untuk secara kreatif dan inovatif memberikan pelayanan di bidang hukum yang memuaskan.
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS juga dimaksudkan untuk membantu pelaku-pelaku ekonomi yang membutuhkan pelayanan profesional di bidang hukum bisnis karena memang FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS sangat menguasai segi-segi hukum bisnis.
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS lebih berorientasi menawarkan jasa sebagai layanan konsultasi hukum / Litigasi dan Non Litigasi sehingga klien mendapatkan layanan hukum yang maksimal dalam menjalankan bisnis / usahanya.
VISI
Menuju sebagai salah satu Kantor Advokat yang profesional dan berdedikasi tinggi pada pekerjaan yang diterima, agar memberikan hasil yang menguntungkan bagi klien.
MISI
Layanan terbaik, penuh kehati-hatian dan hasil yang maksimal sebagaimana ekspektasi klien
FOKUS PELAYANAN
Adapun bidang hukum yang menjadi fokus pelayanan profesi hukum dari FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS, antara lain :
-
Hukum Keluarga (terbatas)
-
Hukum Bisnis, yang terdiri :
- Hukum Pertanahan
- Hukum Kepailitan
- Hukum Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Hukum Perbankan / Pembiayaan
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Hukum Persaingan Usaha
- Hukum Asuransi
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Hukum Tata Usaha Negar, dll
-
Hukum Perikatan (Contract Law) pada umumnya
-
Hukum Lingkungan Hidup
-
Hukum Otonomi Daerah
-
Hukun Perpajakan
Dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya, FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS didukung kepustakaan hukum dan Jurisprudensi yang menjadi sarana penunjang teknis yang ampuh dalam memberikan pelayanan hukum bagi pencari keadilan.
LINGKUP PELAYANAN HUKUM
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS lebih cenderung berfokus pada segmentase konsultasi yakni pada hal-hal yang memberi masukan kepada klien dan juga sebagai solicitor, yang telah mengembangkan metode kerja yang efektif dalam melakukan pemantauan, riset dan investivigasi permasalahan yang pada akhirnya menjadi sarana dalam penemuan struktur-struktur yang akomodatif bagi pelaksanaan kegiatan dalam masyarakat, dengan kultur formulasi bersifat pararel dengan mengunakan strategi yang berdasarkan keahlian.
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS berpengalaman dan mampu dalam menyusun Memori Kasasi dan Memori Peninjauan Kembali yang yang baik dan benar, serta didukung dengan tersedianya kepustakaan hukum dan ratusan model tabulasi Juriprudensi yang mengandung kaidah-kaidah hukum.
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS juga menjalin hubungan kemitraan dengan kantor-kantor hukum lainnya yang mampu dalam membantu penyelesaian suatu permasalahan yang dihadapi oleh klien.
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melayani serta memberikan bantuan hukum. Jenis-jenis pelayanan dibidang hukum yang ditawarkan kepada masyarakat, antara lain :
-
HUKUM KELUARGA
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS akan memberikan solusi / penyelesaikan sengketa dalam keluarga secara bijaksana dan arif berdasarkan norma-norma yang ada sesuai dengan budaya dan adat istiadat serta hukum yang berlaku bagi para pihak yang bersengketa.
-
HUKUM PERTANAHAN
Dalam bidang pertanahan FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS telah melakukan inventarisasi berbagai Jurispridensi Indonesia yang menyangkut permasalahan di bidang Hukum Pertanahan guna menangani sengketa jual-beli, sewa menyewa, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan terjadinya sengketa atas kepemilikan tanah.
-
HUKUM PERBANKAN / PEMBIAYAAN
Dalam pelayanan di bidang Hukum Perbankan / Pembiayaan FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS mampu mempersiapkan struktur, penyusunan dokumen-dokumen serta prosedur yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan dibidang Hukum Perbankan / Pembiayaan termasuk penyelesaian problem yang ditimbulkan oleh nasabah maupun mewakili kepentingan hukum ke Pengadilan dan Kepolisian.
-
HUKUM KEPAILITAN
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS telah mempersiapkan kemampuan guna menangani sengketa kepailitan, serta melakukan inventarisasi permasalahan menyangkut hukum kepailitan, serta mampu memberikan kontribusi yang layak bagi debitor dan kreditor tentang permasalahan yang dihadapi. Juga mampu bernegosiasi serta membangun hubungan yang harmonis terhadap relasi dengan beretika bisnis.
-
HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pelayanan jasa hukum dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual oleh FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS dikembangkan secara trampil dan cekatan guna memberikan kontribusi yang layak terhadap kebutuhan klien dalam hal pendaftaran, perlindungan serta berprinsip memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang beritikad baik, termasuk masalah penegakan hukum (baik secara Pidana maupun Perdata) sehubungan dengan masalah HAKI tersebut.
-
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS memberikan perlindungan bagi para konsumen yang mengalami suatu persengketaan dengan pihak-pihak lain yang disebabkan oleh adanya perikatan akibat ketentuan UU konsumen tersebut.
-
HUKUM PERSAINGAN USAHA
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS berpengalaman dalam melakukan kajian-kajian terhadap perkembangan hukum persaingan usaha dan turut aktif serta mendukung Lembaga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang mana keberadaan Lembaga KPPU sebagai pelaksana UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
-
HUKUM ASURANSI
Pelayanan jasa hukum dalam bidang ini FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS telah mengembangkan secara terpadu penerapan Hukum Asuransi, sehingga mampu memberikan suatu solusi / advis bagi klien yang mempunyai masalah yang berkaitan dengan Hukum Asuransi.
-
HUKUM PERIKATAN (CONTRACT LAW)
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS melakukan penerapan terpadu dalam menangani sengketa dibidang Hukum Perikatan (Contract law), serta melakukan kajian-kajian terhadap perkembangan hukum perikatan di Indonesia.
-
HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
Memahami sangat pentingnya keberadaan linkungan hidup yang baik FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS melakukan kajian terpadu terhadap hukum lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia dengan substansi secara partikel antara kultur dan budaya yang ada, sehingga praktis konsep tentang perlindungan hukum sesuai kemauan masyarakat dengn bertitik tolak pada nilai-nilai hukum di Indonesia, sehingga mampu memberikan kontribusi yang layak baik terhadap klien maupun masyarakat dan pemerintah.
-
HUKUM OTONOMI DAERAH
FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS memberikan layanan dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Daerah (PERDA), baik yang terjadi antara Daerah, dengan Pemerintah Pusat, termasuk sengketa Hak Ulayat di daerah yang berkaitan dengan pemberlakuan UU Otonomi Daerah.
-
HUKUM PERPAJAKAN
Dalam bidang hukum perpajakan FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS mampu memberikan advis dibidang perpajakan serta menyusun struktur perpajakan yang efisien serta mampu menyusun permohonan fasilitas fiskal dan perpajakan yang menyangkut dunia bisnis. FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS juga mampu memberikan solusi yang menyangkut permasalahan dibidang Hukum Perpajakan serta adanya tuntutan pidana perpajakan bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.
BIAYA KAMI
Besarnya biaya yang dibebankan sangat tergantung kepada banyak faktor, dimulai dengan jenis permasasalahan hukum yang hendak ditangani.
Secara umum dalam beberapa kasus yang ditangani, kami dapat memberikan pelayanan dengan menggunakan “pembagian fee dari hasil”, atau dengan “tarif flat” dibebankan berdasar jumlah waktu jasa pelayanan yang dibutuhkan oleh tiap-tiap individu dalam setiap permasalahan.
Nilai tersebut ditentukan banyaknya pelayanan yang dibutuhkan, besarnya tanggung jawab yang diperlukan, serta kompleksitas dan tingkat kesulitan dari situasi yang terjadi.
Untuk para klien korporasi, kami menyediakan kontrak retainer tahunan untuk perusahaan, yang dimulai dengan harga Rp. 50.000.000,- per tahunnya (silahkan mneghubungi kantor kami untuk keterangan lebih lanjut), yang dibayarkan didepan dengan fasilitas asistensi penuh dari kantor Advokat FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS
Dalam hal kesepakatn dengan kontrak retainer maka kami akan menerima jasa retainer fee untuk setiap bulannya. Karenanya terhadap setiap penanganan kasus yang diberikan oleh perusahaan berdasarkan surat kuasa dari Direksi Perseroan kepada kami maka perseroan akan memberikan jasa lawyer fee sesuai kesepakatan dalam penanganan per kasus ditambah biaya akomodasi dan uang saku serta biaya tiket setiap perjalanan yang tetap menjadi tanggungan perseroan.
FOKUS KEGIATAN LAINNYA
Selain jasa utama yang dipaparkan di dalam layanan kegiatan FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS, juga membentuk berbagai kegiatan pendukung dalam mengembangkan jasa-jasa pelayanan guna mencapai tujuan tanpa dibatasi ruang dan waktu didalam berbagai obyek kegiatan, yang prosedur kerjanya tidak secara informal tetapi terarah dan seimbang sesuai koridor hukum, jasa-jasa lainya yang FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS lakukan adalah :
-
Turut aktif dalam upaya penyelesaian sengketa secara alternatif, khususnya melaui Lembaga Jaringan Layanan Damai (Peacemaker Ministries) berkaitan dengan penyelesaian sengketa terhadap aset-aset keagaman secara mediasi. Jasa layanan memberikan arahan yang menunjang demi tercapainya “win-win solution” setiap perkara-perkara yang menyangkut tentang aset-aset lembaga keagamaan, serta kesepakatan-kesepakatan bagi para pihak yang bersengketa, dengan kecukupan bahan masalah yang siap dikaji permasalahannya guna pemecahan masalah tersebut. Kemudian membuat sikap pernyataan kepada para pihak untuk menentukan isi kesepakatan damai untuk dipatuhi para pihak dengan fasilitasi layanan damai.
-
Turut aktif mendukung pemberdayaan Pengadilan Tingkat I menerapkan Lembaga Damai Ex. Pasal 130 HiR. Mengembangkan prinsip-prinsip Hukum (Legal Security), Keseimbangan (proportionality), kesaman dalam mengambil keputusan (equality), bertindak cermat atau seksama (carefulness), motivasi untuk setiap keputusan (motivation), jangan mengunakan kewenangan (non misuse of comptence, detournement de pouvoir), permainan yang layak (fairplay), keadilan atau larangan bertindak sewenang-wenang, pemenuhan pengharapan yang ditimbulkan, meniadakan akibat dan keputusan yang dibatalkan, serta prinsip perlindungan cara hidup pribadi, dalm pemberdayaan Pengadilan Tingkat I (pertama) menerapkan lembaga damai sesuai Pasal 130 HiR.
SENGKETA PIUTANG
Memberikan jasa hukum Litigasi maupun Non Litigasi sehubungan dengan masalah hutang piutang baik untuk bertindak secara langsung maupun tidak langsung terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar / melunasi kewajiban.
SELINTAS PENANGANAN KASUS:
-
Telah banyak menangani serta menyelesaikan kasus-kasus pribadi maupun korporasi, baik dalam bidang hukum pidana maupun keperdataan;
-
Penanganan kasus pembiayaan baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank, telah berpengalaman baik dalam bidang hukum pidana maupun keperdataan.
-
Beberapa perkara pidana umum maupun sengketa keperdataan yang mewakili kepentingan private.
SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia yang dimiliki FIRMA KANTOR HUKUM ALZAT & PARTNERS yang tetap saat ini ada 6 (enam) orang Lawyers dan beberapa Lawyers Partners yang didasari pada kerjasama dalam rangka penanganan suatu perkara tertentu.
- Hj. SRI WINDAYANI, SH, MM.
Pendiri, lawyer dan sekaligus sebagai direktur dari Firma Kantor Hukum Alzat & PARTNERS;
Terdaftar sebagai Advokat dengan nomor register PERADI SAI 18.20090 - WAWAN GUNAWAN, SH. NIA: 19.27030
- SUCIPTO, SH. NIA: 21.00749
- KASNUDIN, SH. NIA: 19.02663
- LULU WAL MARJAN YAHYA, SH. NIA: 22.20009
- FAUZIYAH REVIANI, SH. NIA: 23.01610
KEANGGOTAAN ADVOKAT:
Kami terdaftar sebagai Advokat pada Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) dan Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.
NPWP:
Nomor: 26.665.180.1-437-000
Kantor Hukum Alzat and Partners
Alamat Kami:
Puri Mutiara Estate JL. Tentara Pelajar Blok B Nomor 2 Desa/Kelurahan Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat Kode Pos 45273
Telp / Fax. -
Hp: 08-11111-60005
E-mail: