Hal-hal yang penting dalam melakukan revew kontrak perjanjian yang Pada dasar nya kontrak perjanjian ini di atur oleh KUHPer yang mana harus ada syarat yang harus di penuhi dalam melakukan perjanjian kontrak yang mana hal tersebut di jelaskan pada pasal 1320 KUHper, bahwa sarat sahnya perjanjian ada empat :

  1. Klausal yang halal
  2. Kesepakatan para pihak
  3. Kecakapan para pihak
  4. Hal tertentu

 

Dari keempat point ini maka harus lah di penuhi jika seseorang akan melakukan suatu pejanjian atau membuat suatu kontrak, maka setelah terpenuhinya syarat yang sudah di sebut kan di atas dalam hal melakukan review kontrak kerjasama yang harus di perhatikan adalah :

1.     Klausal dan atau ketentuan utama

Klausul dana tau ketentuan utama ini harus di perhatikan dalam setiap melakukan review kontrak kerja sama atau kontak apapun, setiap baris dalam kontrak itu sangatlah penting dan perlu ditijau dengan cermat tetapi beberapa klausal dan persyaratan jelas lebih penting daripada yang lain, karena setiap perusahaan atau pun perorangan memiliki beragam maksud dan tujuan dalam setiap melakukan perjanjian.

Dalam perysaratan kontrak pun bervariasi seperti yang sedah di sebutkan di atas namun ada beberapa hal yang benar benar harus di perhatikan secara menyeluruh yaitu seperti kerahasiaan, ganti rugi, pemutusan hubungan kerja, dan penyelsaian sengketa adalah bagian penting adalah bagian penting dalam kontrak dan perlu waktu ekstra untuk meninjau untuk sepenuhnya memastikan bahasa tersebut dapat diterima.

 

2.     Ketentuan penghentian dan pembaharuan

Setelah melakukan review terhadap klausal utama dalam perjanjian bagi seorang yang bergerak di bidang hukum terutama dalam bidang legal Officer hal yang hars di perhatikan dalam melakukan kontrak riview adalah mencermati tentang penghentian dan pembaharuan dalam setiap kontrak atau perjanjian, hal ini menjadi penting karena menjadi suatu kepastian bagi para pihak yang akan mengkikatkan diri dalam sebuah kontrak, jangka watu dan pembaharuan dalam setiap berjalannya kontrak atau sudah terjadi nya prestasi dalam kontrak, bahwa dalam melakukan pemeriksaan konrak pun  harus memeriksa hal-hal seperti bahasa pembaruan otomatis, sehingga Anda tahu sebelumnya bagaimana dan kapan Anda dapat membatalkan perjanjian dan apa akibatnya jika tidak memberi tahu pihak lain pada tanggal tertentu.

3.     Bahasa yang jelas dan tidak multitafsir

bahwa dalam membuat perjanjian atau kontrak maupun dalam melakukan review harus memperhatikan secara seksama dalam pemilihan diksi Bahasa agar menjadi paham bagi kedua belahpihak untuk terjadinya kesepakatan dan menghindari disksi atau Bahasa yang multitafsir sehingga menimbulkan kepastian bagi para pihak mengapa ini menjadi penting bahwa dalam Hukum Perdata dan lebih tepatnya dalam perjanjian adalah mengikat bagi para pihak dan menjadikanya undang- undang bagi keduabelah pihak ( facta sun servanda ).

Bahkan jika kedua belah pihak menafsirkan istilah yang tidak jelas dengan cara yang sama, yang terbaik adalah merevisi bahasa agar lebih dipotong dan dikeringkan jika memungkinkan untuk mencegah potensi konflik setelah kontrak ditandatangani dan aktif. Konflik yang signifikan mungkin memerlukan pihak ketiga untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan cara mereka menafsirkan kontrak, jadi pastikan semua persyaratan ditetapkan secara eksplisit.

4.     Choice of law atau choice of forum

Dalam melakukan review atau membuat kontrak kita harus memperhatihak hal tersebut agar timbul kepastian bagi kedua belah pihak yang mana hal ini menentukan upaya hukum mana yang akan dipilih dan ketentuan hukum mana yang menjadi payung hukum kontrak tersebut, agar menghingdari para pihak dalam konflik yang diakibatkan oleh perjanjian tersebut dan menjadi kepastian bagi salah satu pihak jika nantinya berhadapan dengan konflik hukum yang terjadi dalam kontrak ini.

5.     Ketentuan dalam kelalaian salahsatu pihak

Hal ini menjadi penting untk di perhatikan dalam suatu kontrak atau perjanjian, karena kita tidak bisa memprediksi hal yang akan dating dan hanya bisa melaukan antisipasi dalam setiap kejadian mendatang, seperti contoh nya salah satupihak tidak memenuhi prestasi nya, atau disaat salah satu pihak lupa melakukan prestasinya, ataupun terjadi hampatan dalam melakukan prestasi oleh salah satu pihak karena bencaana alam, maka dengan factor tersebut harus kita antisipasi dan dituangkan dalam setiap kontrak yang di buat atau dalam melaukan review suatu kontrak maupun perjanjian.

6.     Ketentuan pemberlakuan  dan ruang lingkup kontrak

Bahwa hal ini sangat penting untuk di perhatikan saat pembuatan kontrak atau pun melakukan peninjuan terhadap kontrak tersebut, kendati demiakian pemberlakuan ini sangat penting dalam pencantuman didalam isi kontrak karena memberikan kepastian hingga kapan dan sampai mana kontrak ini akan di berlakukan pada kedua belah pihak yang akan mengikatkan dirinya terhadap masih masing yang di tuang dalam sebuah kontrak.